Berdasarkan UU No 39 tahun 1999 pasal 1 (7) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM yaitu forum berdikari yang kedudukannya setingkat dengan forum negara lainnya yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Lembaga ini dibuat sebagai derma terhadap hak hak asasi dari pelanggaran HAM.
Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 1 ayat 7 UU No 39 Tahun 1999
- Fungsi pengkajian dan penelitian, dilakukan terhadap:
- Instrumen internasional hak asasi insan dengan tujuan memdiberikan saran mengenai aksesibilitas atau ratifikasi
- Mengkaji peraturan perundang-undangan untuk memdiberikan rekomendasi
- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
- Pembahasan duduk kasus perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari aneka macam tingkat dalam bidang hak asasi manusia
- Fungsi penyuluhan
- Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM sehingga kesadaran masyarakat wacana HAM meningkat dengan cara kerjasama dengan organisasi, lembaga, dan pihak lainnya.
- Melakukan pemantauan, penyelidikan dan pemeriksaan, peninjauan daerah kejadian, investigasi tempat, pemanggilan saksi, dan pemanggilan pihak terkait pelanggaran HAM.
- Pengamatan pengaplikasian HAM dan hasil laporannya kemudian memdiberikan pendapat di peradilan.
- Fungsi mediasi
- Melakukan upaya perdamaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan peskoran pakar
- Memdiberikan saran untuk menempuh jalur pengadilan dan merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus.
Tujuan Komnas HAM
- Mengembangkan kondisi yang aman bagi pengaplikasian hak asasi insan dengan pancaila, Undang-Undang Dasar 1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
- Meningkatkan derma dan penegakan hak asasi insan guna berkembangnya langsung insan Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan.
0 Yorumlar